Tidak hanya melanggar hukum, tindakan main hakim ini juga melanggar Pancasila sila kedua, yang berbunyi, ‘Kemanusiaan yang adil dan beradab.’ Sudah jelas sekali bahwa para hakim jalanan ini tidak meresapi kesaktian Pancasila yang merupakan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Apa yang dimaksud dengan main hakim sendiri?
Main hakim sendiri ini merupakan tindakan melanggar hukum yang menyimpang dari nilai moral, selain itu main hakim sendiri juga melanggar sila ke-2 Pancasila yaitu ‘Kemanusiaan yang adil dan beradab’. Aksi main hakim sendiri tidak diatur secara khusus di dalam peraturan hukum pidana di Indonesia.
Apa saja contoh perbuatan yang bertentangan atau melanggar sila-sila dalam Pancasila?
Kita harus menghindari segala bentuk perbuatan yang bertentangan atau melanggar sila-sila dalam Pancasila. Beberapa contoh perbuatan yang bertentangan atau melanggar Pancasila antara lain sebagai berikut. Berikut ini beberapa contoh perbuatan yang melanggar sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa”. 1. Tidak mengakui adanya Tuhan
Apa saja contoh perbuatan yang bertentangan atau melanggar Pancasila?
Beberapa contoh perbuatan yang bertentangan atau melanggar Pancasila antara lain sebagai berikut. Berikut ini beberapa contoh perbuatan yang melanggar sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa”. 1. Tidak mengakui adanya Tuhan 2. Tidak menjalankan kewajiban sebagai umat beragama 3. Memaksakan suatu agama kepada orang lain 4.
Apa saja contoh sikap dan perilaku yang bertentangan dengan sila pertama?
Contoh-Contoh Sikap dan Perilaku yang Bertentangan dengan Sila ke-1 (Pertama) Pancasila. Berikut ini beberapa contoh perbuatan yang melanggar sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa”. 1. Tidak mengakui adanya Tuhan. 2. Tidak menjalankan kewajiban sebagai umat beragama. 3.
Apa yang dimaksud dengan main hakim sendiri?
Perbuatan main hakim sendiri merupakan tindakan sewenang wenang untuk menghukum atau menghakimi suatu pihak tanpa melalui proses hukum yang berlaku.
Main hakim sendiri melanggar pasal berapa?
Perbuatan main hakim sendiri secara eksplisit diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana meliputi Pasal 351, 170, dan Pasal 406. Sedangkan perlindungan korban secara khusus diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Main hakim sendiri termasuk dalam kekerasan apa?
Main hakim sendiri (Eigenrichting) adalah tindakan kesewenang-wenangan individu atau sekelompok orang dengan melakukan kekerasan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana tanpa melewati proses hukum.
Mengapa kita dilarang untuk main hakim sendiri?
Merugikan Orang Lain
Last but not least main hakim sendiri ini bakal banyak menimbulkan kerugian sampingan buat banyak orang. Hal paling sederhananya adalah dengan menimbulkan kemacetan dan kerusakan di area kejadian. Yang paling parah adalah kalau sampai korban ternyata salah sasaran.
Apa yang terjadi jika main hakim sendiri?
‘Adapun perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan terhadap pelaku kejahatan, seperti dengan melakukan intimidasi, pengeroyokan, kekerasan fisik, mulai dari pemukulan, penyiksaan, pembakaran, hingga menyebabkan pelaku kejahatan meninggal dunia.
Apa maksud dari ungkapan main hakim sendiri seperti apa contohnya?
Main hakim sendiri adalah istilah bagi tindakan untuk menghukum suatu pihak tanpa melewati proses yang sesuai hukum. Contoh dari tindakan main hakim sendiri adalah pemukulan terhadap pelaku kejahatan oleh masyarakat.
Apakah main hakim sendiri bisa dipidana?
Berdasarkan uraian sebelumnya dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) di dalam Hukum Pidana Indonesia belum diatur secara khusus di dalam KUHP, namun pelaku perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya dan dijerat dengan pasal-
Apakah main hakim sendiri melanggar hukum?
Perbuatan main hakim sendiri adalah perbuatan yang melanggar norma-norma agama dan merupakan pelanggran norma hukum.
Apakah main hakim sendiri dapat dipidana?
Terkait penelitian terdahulu oleh (Suastini & Parwata, 2019) menyimpulkan bahwa perbuatan main hakim sendiri disebabkan oleh faktor emosi kepada penegak hukum dan terduga pelaku tindak pidana, serta pelaku main hakim sendiri dapat diancamkan pidana penjara sesuai dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dimana kaitan antara
Mengapa warga main hakim sendiri?
1. Faktor-faktor penyebab terjadinya tindakan main hakim sendiri, yaitu :pertama, faktor kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hukum.Kedua, keresahan masyarakat terhadap kasus pencurian yang tidak pernah terungkap.Ketiga,faktor lemahnya penegakan hukum.
Mengapa masyarakat dilarang tidak boleh main hakim sendiri dan apa yang seharusnya dilakukan masyarakat?
Jawaban: Karna main hakim sendiri dapat menyebabkan kericuhan(perdebatan)antar masyarakat.Seharusnya masyarakat melakukan musyawarah agar tercapai mufakat/supaya bisa menyelesaikan masalah.
Mengapa setiap warga negara tidak boleh main hakim sendiri brainly?
Jawaban terverifikasi ahli
Jika kita main hakim sendiri, akan mengakibatkan pelanggaran hukum karena menindak orang lain diluar norma yang berlaku.