Siapa Saja Wajib Pungut (Wapu) PPN? 3 November 2020 Nadia Daniati Pada umumnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipungut oleh penjual yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pajak keluaran, sedangkan pembeli yang telah membayar atas PPN tersebut disebut pajak masukan. Berbeda halnya dengan Wajib Pungut (Wapu).
Pemungut PPN adalah bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) kepada bendaharawan Pemerintah, badan,
Siapa yang berkewajiban memungut menyetor dan melaporkan pajak yang dipungut?
Tapi pemungut PPN lah yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang dipungut. Pemungut PPN adalah badan atau instansi yang ditunjuk menteri keuangan dan memiliki kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan pajak terutang atas penyerahan BKP/JKP.
Siapa yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22?
WP dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atau dapat juga sekaligus sebagai pihak yang dipungut PPh Pasal 22. Ketiga, pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran berupa dividen, bunga, royalti, sewa, dan jasa kepada WP badan dalam negeri, dan BUT.
Siapa yang memungut PPN dan PPnBM?
Semua pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh PKP rekanan Pemerintah dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.
Siapa saja Pemungut Non Bendaharawan?
pemungut selain bendaharawan antara lain:
Kapan PPnBM di pungut?
Pemungutan PPnBM hanya dilakukan sekali, yakni saat penyerahan oleh pabrikan atau produsen BKP mewah ke konsumen dan saat impor BKP mewah tersebut.
Siapakah yang bertindak sebagai subjek PPnBM?
Subjek PPnBM adalah PKP yang menghasilkan BKP tergolong mewah dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya, dan pengusaha yang mengimpor barang yang tergolong mewah.
Kode faktur 030 untuk siapa?
Untuk itu, PKP yang menjadi rekanan badan usaha tertentu dalam PMK ini, setiap transaksi penyerahan BKP/JKP, diharuskan untuk menerbitkan faktur pajak dengan kode faktur 030.
Faktur pajak 030 untuk apa?
Kode faktur pajak 030 merupakan kode faktur yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kala menyerahkan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selain bendaharawan pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).
Siapa saja pemungut bendaharawan?
Bendaharawan pemerintah pusat maupun daerah. Pejabat yang ditunjuk langsung oleh menteri/ketua lembaga sebagai bendahara. Direktorat Jenderal Anggaran atau Kantor Perbendaharaan dan Kas negara yang kini dikenal dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Kantor Palayanan Perbendaharaan Negara.
Kapan pelaporan PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan bendaharawan pemerintah?
PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan: Bendahara Pemerintah harus dilaporkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas Impor, harus dilaporkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Berapa kali PPnBM dipungut?
Prinsip pemungutan PPnBM hanya akan dikenakan 1 kali saja, pada saat penyerahan barang oleh pabrikan atau produsen barang yang tergolong mewah. Kemudian pada saat melakukan impor barang yang tergolong mewah.
Bagaimana proses pelaporan PPnBM?
1. PPN dan PPnBM yang dihitung sendiri oleh PKP, harus dilaporkan dalam SPT Masa dan disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. 2. PPN dan PPnBM yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP yang telah dilunasi segera dilaporkan ke KPP yang menerbitkan.
Apa saja yang termasuk objek PPnBM?
Beberapa objek PPnBM bisa meliputi mobil, motor, atau barang kena pajak mewah lainnya. Objek PPnBM sendiri merupakan barang-barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok. Barang-barang tersebut hanya dikonsumsi oleh orang-orang atau masyarakat tertentu.
Apa saja yang termasuk dalam pengenaan pajak dalam PPnBM?
Dasar pengenaan PPnBM
Apakah di PPnBM itu ada pengecualian?
pengecualian pengenaan PPnBM yang semula hanya terbatas pada kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan, diperluas sehingga meliputi juga semua jenis kendaraan angkutan barang, kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam