Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha, baik itu orang pribadi ataupun badan yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang. Pengertian dari PKP tersebut tertuang dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak
Berdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984, Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pemilik usaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak.
Apa perbedaan antara PKP dan non PKP?
Pengusaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar pada dasarnya wajib menjadi PKP. Tapi, jika Anda memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar namun belum PKP, maka Anda tidak bisa memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak. Jadi secara garis besar, perbedaan PKP dan non PKP ada pada kewajiban dan haknya.
Bagaimana jika seorang pengusaha non PKP ingin dikukuhkan menjadi PKP?
Jika seorang pengusaha non PKP ingin dikukuhkan menjadi PKP, maka yang bersangkutan harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Agar dapat dikukuhkan sebagai PKP, seorang pengusaha wajib memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut ini:
Apakah segala hak dan kewajiban yang ditanggung PKP dapat dilakukan oleh non PKP?
Oleh karena itu, segala hak dan kewajiban yang ditanggung PKP tidak dapat dilakukan oleh non PKP. Jika seorang pengusaha non PKP ingin dikukuhkan menjadi PKP, maka yang bersangkutan harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).
Apa yang dimaksud dengan pengusaha non PKP?
Pengertian PKP tidak termasuk pengusaha kecil (yang batasannya sudah ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan), terkecuali jika pengusaha kecil tersebut ingin perusahaannya dikukuhkan sebagai PKP. Sedangkan pengusaha non PKP adalah pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP.
Apa yang dimaksud dengan PKP brainly?
Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan
Apa itu PKP dan Non PKP?
Perusahaan non PKP merupakan perusahaan yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga kepadanya tidak disematkan kewajiban-kewajiban untuk memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meski kegiatan penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan termasuk Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP).
Apa yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak PKP serta syarat menjadi PKP?
Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya.
Apa saja yang termasuk PKP?
Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP, merupakan pengusaha baik berupa orang pribadi maupun badan. Dimana pengusaha tersebut melakukan suatu kegiatan usaha dengan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Apakah fungsi sebagai PKP?
Adapun fungsi Nomor Pengukuhan PKP adalah sebagai berikut: Sebagai identitas WP yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Sebagai penanda dan pengawasan kewajiban administrasi perpajakan dalam hal memenuhi kewajiban Pajak pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Siapa saja yang non PKP?
Non PKP ini adalah pengusaha kecil yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp 4,8 Miliar. Karena itu, Pengusaha Non PKP tidak ada kewajiban melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN / PPnBM), walau mereka melakukan kegiatan penyerahan Barang / Jasa Kena Pajak (BKP / JKP).
Apakah non PKP punya NPWP?
Jika seorang pengusaha non PKP ingin dikukuhkan menjadi PKP, maka yang bersangkutan harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).
Apakah non PKP membayar PPN?
Pengusaha non PKP juga tidak diwajibkan untuk membayar dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang.
Apa saja syarat menjadi PKP?
Syarat Pengajuan PKP
Apa persyaratan untuk menjadi PKP?
Syarat objektif meliputi kegiatan administratif saat badan usaha mengajukan diri sebagai PKP. Dokumen yang perlu Anda siapkan antara lain adalah:
Apa syarat seseorang dikatakan sebagai PKP?
Sedangkan syarat-syarat seorang wajib pajak sendiri dapat dikatakan memenuhi syarat sebagai PKP adalah bila selama satu tahun buku, wajib pajak melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto lebih dari Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) dan
Apakah semua perusahaan harus PKP?
Bentuk PT Bukan Merupakan Syarat Menjadi PKP. Banyak orang mungkin berpendapat bahwa syarat menjadi PKP adalah memiliki badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Anggapan ini jelas keliru, karena supaya bisa dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), bentuk badan usaha tak mesti harus PT.
Berapa PKP?
Tarif Penghasilan Kena Pajak sebagai Dasar Cara Menghitung PKP
No | Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tarif |
---|---|---|
1 | Sampai dengan Rp60.000.000 | 5% |
2 | Rp60.000.000-Rp250.000.000 | 15% |
3 | Rp250.000.000-Rp500.000.000 | 25% |
4 | Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 | 30% |