Bentuk SPT berdasarkan PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), terbagi menjadi 2, yaitu dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) dan dokumen elektronik. Kini seluruh PKP wajib membuat SPT Masa PPN 1111 (induk) dalam bentuk dokumen elektronik.
Bagaimana cara melaporkan SPT masa PPN dan PPnBM?
Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM wajib melalui https://web-efaktur.pajak.go.id/. SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik wajib dilampiri dengan seluruh Lampiran SPT dalam bentuk dokumen elektronik yang dibuat dengan tata cara yang telah diatur Direktorat Jenderal Pajak.
Apa yang dimaksud dengan SPT masa PPN?
SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) akan dipengaruhi oleh beberapa penghasilan dari kegiatan produksi perusahaan, mulai dari menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan, memperdagangkan barang, atau pemberian pelayanan jasa kepada konsumen.
Apa perbedaan antara PPN dan PPnBM?
Dari pengertiannya saja, kita bisa simpulkan jika PPN dan PPnBM merupakan dua hal yang berbeda. PPN merupakan pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai yang muncul karena pemakaian faktor-faktor produksi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyiapkan, menghasilkan dan memperdagangkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Apa itu SPT masa PPN 1111?
SPT masa PPN merangkum semua biaya untuk mendapatkan dan mempertahankan keuntungan termasuk bunga modal, sewa tanah, upah kerja, dan laba perusahaan yang merupakan unsur nilai tambah. Fungsi dari SPT Masa PPN 1111 adalah untuk melaporkan pembayaran dan pelunasan pajak.
Apa yang dimaksud dengan SPT masa PPN dan PPnBM?
SPT Masa PPN merupakan formulir laporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus diisi dan dilaporkan oleh PKP. Formulir laporan ini berisi penghitungan jumlah pajak, termasuk untuk melapor PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
Bagaimana cara penyampaian SPT masa PPN?
Berikut cara melaporkan SPT Masa PPN:
- Buka laman https://web-efaktur.pajak.go.id/
- Kemudian isi Password akun PKP.
- Klik administrasi SPT, lalu pilih monitoring SPT dan klik posting SPT.
- Pilih Tahun Pajak dan Masa Pajak yang ingin dilaporkan, jika ingin pembetulan laporan ke-1 maka pada tampilan pembetulan diisi angka 1.
Bagaimana ketentuan pelaporan SPT masa PPN dan PPnBM?
1. PPN dan PPnBM yang dihitung sendiri oleh PKP, harus dilaporkan dalam SPT Masa dan disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. 2. PPN dan PPnBM yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP yang telah dilunasi segera dilaporkan ke KPP yang menerbitkan.
Apa yang dimaksud dengan SPT masa PPN?
SPT Masa PPN ini merupakan suatu formulir laporan Pajak Pertambahan Nilai yang wajib diisi dan dilaporkan oleh pihak pengusaha kena pajak (PKP). Fungsi dari SPT Masa PPN tidak hanya untuk melaporkan pembayaran pajak atau pelunasan pajak dari wajib pajak yang merupakan pengusaha kena pajak.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan SPT masa?
SPT Masa atau disebut juga dengan SPT Bulanan merupakan SPT (Surat Pemberitahuan) yang digunakan untuk melaporkan pajak yang telah dipotong atau dipungut setiap bulannya.
Apa saja jenis Surat Pemberitahuan SPT?
Jenis-jenis Surat Pemberitahuan (SPT)
Ada berapakah jenis SPT?
SPT Tahunan sendiri dibagi ke dalam dua kategori: SPT Tahunan Perorangan, dan SPT Tahunan Badan. SPT Tahunan Perorangan pun masih dibagi lagi ke dalam tiga jenis formulir yang terdiri dari formulir SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS.
Apa saja jenis SPT Tahunan?
Jenis SPT Tahunan Orang Pribadi terdiri dari tiga jenis formulir, yaitu:
Dimana tempat SPT masa PPN dilaporkan?
PPN dan PPnBM yang dihitung sendiri oleh PKP, harus dilaporkan dalam SPT Masa dan disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Kapan perusahaan harus melaporkan SPT masa PPN?
Batas untuk pelaporan PPN dan PPnBM PKP jatuh pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Batas untuk lapor PPN dan PPnBM oleh bendahawaran jatuh pada tanggal 14 bulan berikut. Batas untuk melaporkan PPN jatuh pada tanggal 20 di bulan berikutnya.
Bagaimana cara pemungutan PPN?
Secara umum, mekanisme pemungutan PPN merupakan rekanan menerbitkan faktur pajak dan menerbitkan SSP atas setiap penyerahan BKP/JKP ke pemungut PPN. Dengan demikian, pembeli atas BKP/JKP yang terkait wajib membayar ke PKP penjual sebesar harga jual ditambah PPN terutang.