Pengusaha kena pajak terdaftar merupakan pengusaha yang menyerahkan barang dan jasa kena pajak berdasarkan undang-undang pajak penambahan nilai sehingga baik barang maupun penjual dikenai pajak, pajak ini biasanya dikenai pada penjualan – penjualan barang yang seperti jam, tas dan lain sebagainya.
Apakah Pengusaha Kena Pajak bisa dikukuhkan?
PKP dapat berlaku bagi Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha yang memiliki pendapatan bruto atau omzet setahun mencapai Rp4,8 Miliar, wajib mengajukan dan mengurus dirinya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Apa saja syarat Pengusaha Kena Pajak dan tata cara pengukuhannya?
Bagaimana cara mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak?
Sebagai orang pribadi (bukan badan seperti PT, CV, Firma dan sejenisnya) yang memiliki usaha, apabila Anda hendak mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda harus mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan melengkapi dokumen sebagai berikut:
Apakah Pengusaha Kena Pajak harus memenuhi dokumen persyaratan?
Pengusaha yang berkehendak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, selain memenuhi dokumen persyaratan juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
Apa saja syarat formulir pengajuan Pengusaha Kena Pajak?
Syarat Formulir Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP) 1. Syarat subjektif. Foto tempat kegiatan usaha. Laporan keuangan bulan terakhir (neraca atau laporan laba rugi) Denah lokasi kegiatan usaha. Daftar aset perusahaan secara terperinci.