Apa Hak Dan Kewajiban Pengusaha?

Menurut UU No. 13 tahun 2003, pengusaha memiliki hak dan kewajiban. Hak dari pengusaha adalah menikmati hasil usahanya, berhak mengatur dan memerintah pekerjanya, dan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerjanya. Sedangkan kewajiban pengusaha adalah mempekerjakan orang berkebutuhan khusus dan memberikan perlndungan yang sesuai,

Apa saja kewajiban pengusaha?

Pengusaha dan Kewajibannya. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban pengusaha: a. Membuat pembukuan. Mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak. b.

Apa saja hak dan kewajiban pengusaha selaku pemilik bisnis?

Apa saja hak dan kewajiban pengusaha selaku pemilik bisnis, berikut ini penjelasannya berdasarkan UU ketenagakerjaan. Seorang pekerja wajib mentaati instruksi yang diberikan oleh atasan atau pengusaha yanng telah mengangkatnya sebagai pegawai.

Apa saja kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha?

Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada 2 macam kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu ; 1. Membuat pembukuan 2. Mendaftarkan perusahaannya Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :

Apa yang dimaksud dengan pengusaha?

Sementar itu, untuk pengertian pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya : a.

Apa kewajiban seorang pengusaha?

Kewajiban pengusaha, yaitu : Wajib membayar upah tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang ditentukan, diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981; Wajib menjaga agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja; wajib memberikan keterangan yang.

See also:  Apa Itu Ppn Dibebaskan?

2 Apa saja kewajiban pekerja dan pengusaha?

Kewajiban Pekerja dan Pengusaha serta Perselisihan Perburuhan

  • Wajib melakukan prestasi/pekerjaan bagi majikan;
  • Wajib mematuhi Peraturan Perusahaan;
  • Wajib mematuhi Perjanjian Kerja;
  • Wajib mematuhi Perjanjian Perburuhan;
  • Wajib menjaga Rahasia Perusahaan;
  • Wajib mematuhi peraturan majikan;
  • Apa saja hak dan kewajiban pekerja?

    Hak dan Kewajiban Karyawan

    1. Hak untuk mendapatkan pelatihan kerja.
    2. 2. Hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama.
    3. 3. Hak atas penempatan tenaga kerja.
    4. 4. Hak untuk melaksanakan kerja sesuai waktu yang ditentukan.
    5. Hak untuk istirahat dan cuti.
    6. 6. Hak untuk melaksanakan ibadah.
    7. 7. Hak atas upah yang layak.

    Apa saja kewajiban pekerja?

    Pada umumnya kewajiban karyawan terbagi menjadi tiga hal utama yaitu:

  • Kewajiban Ketaatan, hal ini berarti bahwa karyawan harus memiliki konsekuensi dan patuh pada peraturan yang ada pada perusahaan.
  • Kewajiban Konfidensialitas, setiap karyawan wajib untuk menjaga kerahasiaan data-data yang dimiliki oleh perusahaan.
  • Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban?

    Pengertian Hak dan Kewajiban

    Mengutip dari modul ‘PPKN Kelas XI’ yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hak adalah segala sesuatu yang kita dapatkan setelah kita melaksanakan kewajiban. Sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus kita lakukan dengan penuh tanggung jawab.

    Apa saja hak hak pekerja?

    Berikut hak karyawan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan:

  • Hak dasar untuk memperoleh upah yang layak.
  • Hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan tanpa diskriminasi.
  • Hak untuk mendapatkan pelatihan kerja untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja.
  • Apa saja hak dan kewajiban pekerja menurut UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja?

    Menurut pasal 12 UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut : Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.

    Adblock
    detector