Untuk mendapat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, seorang pengusaha / bisnis / perusahaan harus memenuhi syarat: Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar.
Dokumen yang perlu dilengkapi bagi wajib pajak badan, meliputi:
Apa saja syarat Pengusaha Kena Pajak?
Syarat PKP
Dokumen apa saja yang dipersiapkan dalam pendaftaran PKP?
1. Syarat objektif
Apakah pengusaha kecil harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak?
Pengusaha kecil dibebaskan dari kewajiban mengenakan/memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) sehingga tidak perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka
Kapan pengusaha kecil Wajib Pajak melaporkan usahanya dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak?
Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Kapan pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak?
Pengusaha kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku/kalender jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000 per tahun.
Kapan perusahaan harus PKP?
Intinya, pengusaha yang omzetnya mencapai Rp 4,8 miliar lebih wajib menjadi perusahaan PKP. Namun, jika omzetnya sudah mencapai di atas Rp 4,8 miliar tetapi belum PKP, maka Anda belum bisa untuk memungut PPn dan menerbitkan atau membuat faktur pajak.
Kapan wajib PKP?
Kapan wajib PKP? Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00. (pasal 4 ayat (2) PMK-197/PMK. 03/2013).
Kapankah wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa kenaikan pajak?
Sanksi pajak berupa kenaikan
Sanksi kenaikan akan diberikan kepada pihak wajib pajak jika mereka melakukan pelanggaran seperti pemalsuan data, manipulasi jumlah pendapatan dengan dikecilkan agar pajak yang dikenakan lebih sedikit, hingga kecurangan lainnya.