Persyaratan Yang Harus Dilengkapi Oleh Pengusaha Kena Pajak?

Untuk mendapat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, seorang pengusaha / bisnis / perusahaan harus memenuhi syarat: Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar.
Dokumen yang perlu dilengkapi bagi wajib pajak badan, meliputi:

  • Foto kopi dari akta pendirian atau dokumen pendirian.
  • Foto kopi Kartu NPWP dari salah satu pengurus.
  • Dokumen izin usaha dan kegiatan yang dijalankan.
  • Surat keterangan tempat kegiatan dari usaha yang dijalankan.
  • Apa saja syarat Pengusaha Kena Pajak?

    Syarat PKP

  • Pengusaha dengan pendapatan bruto atau omzetnya mencapai Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku.
  • Tidak terbatas pada satu bentuk badan hukum usaha tertentu, misalnya Perseroan Terbatas (PT).
  • Telah melewati proses survei yang telah dilakukan pihak KPP atau tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar.
  • Dokumen apa saja yang dipersiapkan dalam pendaftaran PKP?

    1. Syarat objektif

  • Mengisi formulir pengajuan PKP (jika pemohon adalah badan usaha maka formulir perlu dibubuhi cap);
  • Fotokopi KTP Direktur atau Pemilik Usaha;
  • Fotokopi NPWP Direktur atau Pemilik Usaha;
  • Fotokopi NPWP perusahaan;
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Apakah pengusaha kecil harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak?

    Pengusaha kecil dibebaskan dari kewajiban mengenakan/memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) sehingga tidak perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka

    Kapan pengusaha kecil Wajib Pajak melaporkan usahanya dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak?

    Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

    See also:  Ppn 10 Persen Untuk Apa?

    Kapan pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak?

    Pengusaha kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku/kalender jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000 per tahun.

    Kapan perusahaan harus PKP?

    Intinya, pengusaha yang omzetnya mencapai Rp 4,8 miliar lebih wajib menjadi perusahaan PKP. Namun, jika omzetnya sudah mencapai di atas Rp 4,8 miliar tetapi belum PKP, maka Anda belum bisa untuk memungut PPn dan menerbitkan atau membuat faktur pajak.

    Kapan wajib PKP?

    Kapan wajib PKP? Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00. (pasal 4 ayat (2) PMK-197/PMK. 03/2013).

    Kapankah wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa kenaikan pajak?

    Sanksi pajak berupa kenaikan

    Sanksi kenaikan akan diberikan kepada pihak wajib pajak jika mereka melakukan pelanggaran seperti pemalsuan data, manipulasi jumlah pendapatan dengan dikecilkan agar pajak yang dikenakan lebih sedikit, hingga kecurangan lainnya.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.

    Adblock
    detector