Bagaimana Jika Ppn Lebih Bayar?

Sesuai ketentuan Undang-Undang PPN, jika Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan maka selisihnya merupakan PPN yang harus disetorkan PKP. Sebaliknya, jika Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran maka selisihnya merupakan kelebihan bayar pajak yang dapat dikompensasi atau dimohonkan pengembalian (restitusi).

Apa yang dimaksud dengan PPN lebih bayar?

Hal inilah yang kemudian disebut sebagai PPN lebih bayar. Selain kelebihan pembayaran pajak yang disebabkan besarnya pajak masukan, PPN lebih bayar juga bisa terjadi apabila PKP ternyata melakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Atas terjadinya PPN lebih bayar ini, ada dua langkah yang bisa dilakukan oleh PKP, yaitu:

Berapa gaji PN lebih bayar?

Ketika dikreditkan, ditemukan adanya PPN lebih bayar sebesar Rp 30 juta. Jurnal akuntansi untuk PPN lebih bayar tersebut adalah sebagai berikut: PPN lebih bayar sebesar Rp 30 juta ini kemudian dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

Apakah kompensasi lebih bayar PPN dibatasi?

Restitusi atau meminta kelebihan tersebut. 2. Dana kelebihan akan dialihkan untuk pembayaran masa pajak selanjutnya. Waktu kompensasi lebih bayar PPN tidak dibatasi, karena PKP bisa terus mengkompensasikan lebih bayar ppn ke masa-masa pajak berikutnya.

Apa yang dimaksud dengan PPN masukan dan PPN keluaran?

PPN sendiri terbagi menjadi dua jenis yakni PPN Masukan dan PPN Keluaran. Kedua jenis PPN ini berfungsi untuk menghitung besar PPN Terutang atau kurang bayar saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang harus disetor ke negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Adblock
detector