Pengusaha kena pajak atau yang biasa di singkat dengan PKP adalah pengusaha yang dapat melakukan penyetoran suatu Objek Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dapat dikenai pajak oleh Undang-Undang PPN 1984 sehingga pengusaha kena pajak wajib melaporkan usahanya agar dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh Menteri Keuangan.
Pengertian PKP atau definisi Pengusaha Kena Pajak adalah wajib pajak perorangan atau badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
Apa perbedaan antara PKP dan non PKP?
Pengusaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar pada dasarnya wajib menjadi PKP. Tapi, jika Anda memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar namun belum PKP, maka Anda tidak bisa memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak. Jadi secara garis besar, perbedaan PKP dan non PKP ada pada kewajiban dan haknya.
Bagaimana jika seorang pengusaha non PKP ingin dikukuhkan menjadi PKP?
Jika seorang pengusaha non PKP ingin dikukuhkan menjadi PKP, maka yang bersangkutan harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Agar dapat dikukuhkan sebagai PKP, seorang pengusaha wajib memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut ini:
Apa yang dimaksud dengan pengusaha non PKP?
Pengertian PKP tidak termasuk pengusaha kecil (yang batasannya sudah ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan), terkecuali jika pengusaha kecil tersebut ingin perusahaannya dikukuhkan sebagai PKP. Sedangkan pengusaha non PKP adalah pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP.
Apakah segala hak dan kewajiban yang ditanggung PKP dapat dilakukan oleh non PKP?
Oleh karena itu, segala hak dan kewajiban yang ditanggung PKP tidak dapat dilakukan oleh non PKP. Jika seorang pengusaha non PKP ingin dikukuhkan menjadi PKP, maka yang bersangkutan harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).
Apa yg dimaksud dengan PKP?
Berdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984, Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pemilik usaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak.
Apa yang dimaksud dengan PKP dan PTKP?
Sebagai warga negara, kamu tentu familiar bahwa kita semua mempunyai kewajiban membayar pajak, salah satunya pajak penghasilan. Meskipun begitu, ketentuan pajak bagi setiap individu dapat berbeda sebab terdapat Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Apa yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak PKP serta syarat menjadi PKP?
Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya.
Apa saja PKP?
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha, baik orang pribadi maupun badan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN tahun 1984 serta perubahannya.
Apakah fungsi sebagai PKP?
Adapun fungsi Nomor Pengukuhan PKP adalah sebagai berikut: Sebagai identitas WP yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Sebagai penanda dan pengawasan kewajiban administrasi perpajakan dalam hal memenuhi kewajiban Pajak pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Apa yang dimaksud pengusaha itu sebutkan?
Pada prinsipnya pengusaha adalah yang menjalankan perusahaannya baik milik sendiri ataupun bukan. Sebagai pemberi kerja, pengusaha adalah seorang pengusaha dalam hubungan pekerja/buruh.
Apa arti kepanjangan PTKP?
Kepanjangan PTKP adalah penghasilan tidak kena pajak. PTKP merupakan pengurangan penghasilan bruto yang diberikan kepada Orang Pribadi Wajib Pajak Dalam Negeri sebelum menghitung PPh terutang yang tidak bersifat final. Besaran PTKP ini diatur dalam undang-undang dan/atau peraturan menteri keuangan.
PTKP berapa?
PTKP dasar wajib pajak: Rp 54 juta. PTKP dari status kawin: Rp 4,5 juta. PTKP satu istri: Rp 54 juta. PTKP tambahan dari dua anak kandung: Rp 9 juta.
Apa yang dimaksud PPh?
Definisi Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri.
Apa saja syarat menjadi PKP?
Syarat Pengajuan PKP
Apa persyaratan untuk menjadi PKP?
Syarat objektif meliputi kegiatan administratif saat badan usaha mengajukan diri sebagai PKP. Dokumen yang perlu Anda siapkan antara lain adalah:
Berapa PKP?
Tarif Penghasilan Kena Pajak sebagai Dasar Cara Menghitung PKP
No | Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tarif |
---|---|---|
1 | Sampai dengan Rp60.000.000 | 5% |
2 | Rp60.000.000-Rp250.000.000 | 15% |
3 | Rp250.000.000-Rp500.000.000 | 25% |
4 | Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 | 30% |
Apakah semua perusahaan harus PKP?
Bentuk PT Bukan Merupakan Syarat Menjadi PKP. Banyak orang mungkin berpendapat bahwa syarat menjadi PKP adalah memiliki badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Anggapan ini jelas keliru, karena supaya bisa dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), bentuk badan usaha tak mesti harus PT.
Apakah CV bisa menjadi PKP?
Setidaknya berikut ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi bagi Sobat Klikpajak yang memiliki CV: Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Jika omzet sudah lebih dari Rp4,8 miliar setahun, wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)