kelemahan BUMN dan BUMD antara lain:
Apa saja kelemahan BUMN?
Kelemahan BUMN
Apa saja kelemahan BUMD?
BUMD memiliki beberapa kelemahan, yaitu:
Apa saja kelemahan firma?
Kekurangan Firma
Apakah kerugian yang dialami oleh BUMN dalam melakukan kegiatan usahanya sama dengan kerugian negara?
“Kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD yang modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD, atau bukan penyertaan modal dari BUMN/BUMD dan tidak menerima/menggunakan fasilitas negara, (bukan termasuk kerugian keuangan negara),” imbuhnya.
Apa kelebihan dan kekurangan CV?
Selain itu, keuntungan yang di dapat dengan mendirikan CV yakni pendiriannya yang lebih mudah dan biayanya yang lebih murah dibandingan dengan PT. Namun, dibalik keuntungan pendirian CV tersebut terdapat kelemahan dimana sulit untuk menarik kembali modal yang telah diberikan dan jangka waktu yang tidak menentu karena
Apa kelemahan usaha perorangan?
Sedangkan kelemahan perusahaan perseorangan adalah :
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Sumber keuangan terbatas. Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Kelangsungan usaha kurang terjamin.
Apa saja kelebihan BUMD?
Kelebihan BUMD:
Apa kekurangan firma brainly?
Kekurangan Firma: – Tanggung jawab tidak terbatas pada modal, namun termasuk harta pribadi. – Jika ada anggota yang melakukan pelanggaran hukum, maka semua anggota firma terkena akibatnya. – Kerugian satu anggota akan ditanggung bersama.
Apa sajakah kelemahan badan usaha berbentuk CV?
Kekurangan CV
Apa saja kelebihan dari firma?
3. Kelebihan dan Kekurangan Firma
Mengapa terjadi kerugian pada BUMN?
Selain karena banyaknya investasi yang mubazir, kerugian BUMN juga disebabkan belum dibayarkannya Public Service Obligation (PSO) oleh pemerintah.
Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian BUMN?
Dalam UU Perseroan Terbatas hal ini diatur dalam Pasal 97 ayat (3): “Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)”.