Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan sebesar 7%. Asal tahu saja, saat ini, jasa pendidikan masih dikecualikan dalam objek Jasa Kena Pajak (JKP).
Apa saja jasa pendidikan yang bebas PPN?
Saat ini, jasa pendidikan yang bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD hingga SMA, perguruan tinggi, dan pendidikan luar sekolah.
Apakah sektor pendidikan akan dikenakan PPN?
Hal ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diajukan pemerintah dan akan dibahas dengan DPR. Dalam aturan tersebut, sektor pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tak terkena PPN. Artinya, jasa pendidikan akan segera dikenakan PPN bila revisi UU KUP disahkan.
Apakah semua sekolah akan dikenakan PPN?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor menegaskan, tidak semua sekolah akan dikenakan PPN. Pihaknya akan mengatur kategori sekolah yang dikenakan PPN. ‘Saya ingin menjelaskan, yang namanya jasa pendidikan itu juga rentangnya luas sekali.
Apakah jasa pendidikan akan dikenakan PPN jika revisi KUP disahkan?
Artinya, jasa pendidikan akan segera dikenakan PPN bila revisi UU KUP disahkan. Padahal jasa pendidikan sebelumnya tidak dikenai PPN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN.
Apakah jasa pendidikan dikenakan PPN?
Dalam Undang-Undang Pajak terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP), dalam Pasal 4a ayat (3) huruf g terkait jasa pendidikan dihapuskan dari Jenis jasa yang tidak dikenai PPN.
Berapa macam tarif PPN?
Sebelumnya, tarif umum PPN adalah 10%. Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP ), pemerintah menaikkan tarif PPN secara bertahap, yakni 11% mulai April tahun ini dan 12% pada beberapa tahun berikutnya.
Apa yang dimaksud dengan Pajak Pertambahan Nilai?
PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai, yaitu pungutan yang dikenakan pada proses distribusi maupun transaksi.
Apakah Yayasan dikenakan PPN?
Jadi, Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau badan/yayasan yang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan jasa yang dimaksud, tidak akan dikenakan PPN.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan pajak?
Pajak adalah pungutan yang wajib diberikan pada negara oleh orang pribadi maupun badan/perusahaan berdasarkan undang-undang yang akan digunakan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat umum. Pemungutan, pelayanan, dan pengawasan pajak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Apakah 1 juta kena PPN?
Belanja barang (pembelian ATK, bahan Kimia, supplies, spanduk, dll) dengan masing-masing nilai transaksi dalam 1 (satu bulan) dengan toko yang sama jumlah transaksi kurang dari Rp.1.000.000,- (satu juta), maka tidak dikenakan PPN (pajak tambahahan nilai) dan PPh.
PPN minimal berapa?
nilai PPN minimal Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah; pembelian Barang Kena Pajak dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean; dan.
PPN 11 persen apa saja?
Barang dan Jasa Bebas PPN 11 Persen
Apa itu PPN dan contohnya?
PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai, yang artinya Pajak yang dikenakan atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam proses peredaran dari produsen ke konsumen. Dalam Bahasa Inggris dikenal dengan istilah Value Added Tax (VAT).
Apa yang menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai?
Objek PPN
Pajak yayasan apa saja?
Yayasan merupakan subjek badan pemotong atas jasa yang digunakan oleh yayasan, sehingga wajib memotong PPh 23 dan atau PPh Pasal 4 Ayat (2). Yayasan juga bertindak sebagai pemotong PPh 21 atas penghasilan berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan yang dibayarkan kepada karyawan atau peserta, maupun pihak lain.
Apakah yayasan termasuk Subjek Pajak badan?
Ketentuan Dasar Pajak Yayasan di Indonesia
Seperti namanya, yayasan adalah “badan hukum” yang itu berarti yayasan baik profit maupun non-profit dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dianggap sebagai subjek pajak.
Apakah yayasan merupakan PKP?
jadi yayasan merupakan subjek pajak, kalau masalah PKP atau tidak tergantung apakah yayasan pendidikan itu, melkukan kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa